Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 13/2018 · Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Analisis jabatan digunakan untuk penataan kepegawaian, perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan, evaluasi organisasi, penguatan tata laksana, pengawasan, dan penguatan akuntabilitas. Pelaksanaan analisis jabatan dilakukan oleh Tim Analisis Jabatan yang terdiri dari Tim analisis jabatan Kementerian dan Tim analisis jabatan Unit Kerja Eselon I. Hasil analisis jabatan berupa informasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan peta jabatan, yang dipergunakan untuk pembinaan dan penataan kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan. Hasil analisis jabatan dievaluasi paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun.

(-)

(-)