Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Bidang Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 8/2021 · Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaKamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Bidang Perpustakaan
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku23 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan standar kompetensi jabatan untuk manajemen jabatan berbasis sistem merit di bidang perpustakaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan acuan dalam menyusun standar kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Kamus Kompetensi Teknis: Kamus ini digunakan sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan sesuai dengan karakteristik tugas jabatan.
  2. Jabatan yang Dicakup: Jabatan yang termasuk dalam urusan pemerintahan bidang perpustakaan meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
  3. Kompetensi Teknis: Kompetensi teknis terdiri atas penyusunan kebijakan bidang perpustakaan, advokasi kebijakan bidang perpustakaan, manajemen perpustakaan, pengembangan koleksi perpustakaan, pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan, pelayanan informasi dan referensi, pengembangan literasi informasi, pelestarian bahan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
  4. Evaluasi Kamus Kompetensi: Perpustakaan Nasional melakukan evaluasi terhadap Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(-)

(-)