Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jaksa

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/1981 · Keppres No. 2 Tahun 1981 · Keppres Nomor 2 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 1981Tanggal Penetapan:19 Februari 1981
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Batas Usia Pensiun Jaksa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 1981
Tanggal Penetapan19 Februari 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, khususnya ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Jaksa yang tidak memangku jabatan Eselon I atau Eselon II.

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga Jaksa yang berpengalaman dalam menangani perkara di badan-badan peradilan. Oleh karena itu, batas usia pensiun bagi Jaksa yang tidak memangku jabatan Eselon I atau Eselon II diperpanjang menjadi 58 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tenaga Jaksa yang ada belum mencukupi, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Keputusan ini menetapkan bahwa pemberhentian Jaksa yang telah dilakukan sebelum berlakunya keputusan ini tetap berlaku.

1. Pemberhentian Jaksa yang telah dilakukan sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku.

(-)