Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Surakarta Tahun 2024-2044

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2024 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024Tanggal Penetapan:22 Agustus 2024
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kota Surakarta Tahun 2024-2044
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku22 Agustus 2024
Tanggal Penetapan22 Agustus 2024
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Surakarta Tahun 2024-2044 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan industri di Kota Surakarta selama dua dekade mendatang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menempatkan industri sebagai pilar ekonomi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kebijakan pembangunan industri nasional di daerah, menentukan sasaran dan strategi pembangunan industri unggulan, mengembangkan IKM yang berdaya saing, mewujudkan pemerataan pembangunan industri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pengembangan kawasan peruntukan industri, penyediaan infrastruktur industri, pemberian kemudahan perizinan, pembinaan IKM, dan penetapan pembangunan sumber daya industri. Industri unggulan daerah meliputi industri makanan, tekstil, pakaian jadi, kayu, komputer, dan furnitur. RPIK Surakarta 2024-2044 mencakup kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah, gambaran industri daerah, serta strategi dan program pembangunan industri.

Peraturan ini menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan pemangku kepentingan lainnya seperti pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, serta lembaga sosial kemasyarakatan. Pengembangan industri unggulan harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dengan prioritas pada penyerapan tenaga kerja lokal. Pembiayaan RPIK bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)