Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2015Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku06 Oktober 2015
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016. Latar belakang perubahan ini adalah adanya alokasi penambahan dana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulteng sebagai dana penguatan modal Lembaga Usaha Pangan Masyarakat (LUPM). Perubahan meliputi penambahan definisi LUPM, perubahan besaran penyertaan modal daerah tahun 2015, dan peruntukan sebagian dana untuk penguatan modal LUPM. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 1 dengan menambahkan definisi LUPM, mengubah Pasal 4 mengenai besaran penyertaan modal daerah, mengubah Pasal 5 mengenai rincian penyertaan modal daerah, dan menambahkan Pasal 9A yang mengatur tata cara pengelolaan dana LUPM yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)