Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pemanfaatan Teknologi Intelijen

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 7/2023 · Perka BNN No. 7 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2023Tanggal Penetapan:24 Oktober 2023
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPembangunan dan Pemanfaatan Teknologi Intelijen
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku24 Oktober 2023
Tanggal Penetapan24 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pembangunan dan pemanfaatan teknologi intelijen dalam rangka mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Latar belakangnya adalah perlunya pembangunan dan pemanfaatan teknologi intelijen yang efektif, efisien, andal, aman, dan patuh, serta didukung oleh sistem pengelolaan data dan informasi intelijen yang terpadu dan komprehensif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan strategis pembangunan dan pemanfaatan teknologi intelijen yang mengacu pada grand design BNN, rencana strategis BNN, road map Deputi Bidang Pemberantasan BNN, dan grand design IT Direktorat Intelijen BNN. Perencanaan strategis ini memuat rencana kebutuhan dan rencana pemeliharaan, yang disampaikan kepada Biro Perencanaan Sekretariat Utama BNN.
  2. Tahapan pembangunan dan pengembangan teknologi intelijen yang meliputi perumusan kebutuhan, perancangan teknis, pembuatan layanan, pengujian, pengendalian, implementasi, dan evaluasi. Pembangunan dan pengembangan teknologi intelijen terdiri dari aplikasi dan data, termasuk sistem database analisis kasus terintegrasi, sistem tactical intercept, software analisa intelijen, call data records, internet protocol data record, penyadapan pada monitoring center, mobile location tracking, dan digital forensics.
  3. Pengamanan data dan informasi intelijen yang bersifat rahasia, meliputi data, informasi, aplikasi, dan infrastruktur intelijen. Data dan informasi ini dilarang disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang. Pengamanan dilakukan untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan, keaslian, dan kenirsangkalan sumberdaya.
  4. Sumber daya manusia yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Pengawas, dan Pelaksana, yang dapat diberikan peningkatan kompetensi.
  5. Sumber data dan informasi yang berasal dari hasil kegiatan intelijen, operasi intelijen, serta pengintegrasian data dan informasi melalui koordinasi internal BNN atau melalui Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi.
  6. Kerja sama teknologi intelijen dengan pihak eksternal, meliputi instansi dalam negeri (pemerintah dan swasta berbadan hukum) dan instansi luar negeri.
  7. Penempatan dan pengelolaan teknologi intelijen yang dilakukan secara terpusat, terintegrasi, dan terhubung di BNN dan pihak eksternal, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Tata Kelola Intelijen.
  8. Administrasi sistem pengelolaan data dan informasi intelijen yang dilakukan secara tertib dan akuntabel.
  9. Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN.
  10. Pembiayaan yang dibebankan pada DIPA BNN.

(-)

(-)