Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I

Juga dikenal sebagai: PP 10/2019 · PP No. 10 Tahun 2019 · PP Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2019Tanggal Penetapan:22 Februari 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2019
Tanggal Penetapan22 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 hingga 2011. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp527.133.217.252,50. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah terkait tata cara penyertaan modal negara.

(-)

(-)