di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pelabuhan Sampit Provinsi Kalimantan Tengah
Juga dikenal sebagai: Permenhub 104/2015 · Permenhub No. 104 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 104 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Sampit Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan pelabuhan. RIP mencakup penggunaan daratan seluas 88,8 hektar dan perairan seluas 1.924 hektar untuk kegiatan kepelabuhanan dan penunjang, dengan mempertimbangkan aspek teknis, keamanan, sosial budaya, dan lingkungan.
Latar Belakang dan Tujuan: RIP disusun sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang mewajibkan setiap pelabuhan memiliki rencana induk sebagai pedoman pengembangan.
Ketentuan Substansial:
Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.