Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 104 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pelabuhan Sampit Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Permenhub 104/2015 · Permenhub No. 104 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 104 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2015Tanggal Penetapan:23 Juni 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaRencana Induk Pelabuhan Sampit Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juni 2015
Tanggal Penetapan23 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Sampit Provinsi Kalimantan Tengah sebagai pedoman pembangunan dan pengembangan pelabuhan. RIP mencakup penggunaan daratan seluas 88,8 hektar dan perairan seluas 1.924 hektar untuk kegiatan kepelabuhanan dan penunjang, dengan mempertimbangkan aspek teknis, keamanan, sosial budaya, dan lingkungan.

Latar Belakang dan Tujuan: RIP disusun sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, yang mewajibkan setiap pelabuhan memiliki rencana induk sebagai pedoman pengembangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyelenggaraan Kegiatan: Areal daratan terdiri dari areal eksisting (1,3 ha) dan pengembangan Terminal Bagendang (87,5 ha) yang meliputi terminal petikemas, curah cair, curah kering, general cargo, dan area perkantoran. Areal perairan terdiri dari kegiatan alih muat kapal, loading point, tambat kapal, labuh, olah gerak kapal, alur pelayaran, dan pemanduan.
  2. Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas: Dilakukan bertahap (jangka pendek 2015-2019, menengah 2015-2024, panjang 2015-2034) berdasarkan perkembangan angkutan laut. Rencana Tapak dan Rencana Teknik Terinci disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
  3. Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan: Untuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan pengembangan pelabuhan. Pemanfaatan lahan yang dikuasai pihak lain harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)