Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 02/2007 · Perda Kabupaten Bone No. 02 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2007Tanggal Penetapan:15 Juni 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku15 Juni 2007
Tanggal Penetapan15 Juni 2007
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 23 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2007 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Perubahan ini juga didasarkan pada perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian tunjangan komunikasi intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD. Besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 harus menyetor kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009.

1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 harus menyetor kembali ke Kas Umum Daerah melalui Sekretaris DPRD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009; 2. Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau diangsur setiap bulan melalui Sekretaris DPRD terhitung mulai tanggal 1 April 2007.

(-)