Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 152 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Suprastowo Kertopati Sebagai Direktur Bank Negara Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 152/1961 · Keppres No. 152 Tahun 1961 · Keppres Nomor 152 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1961Tanggal Penetapan:22 April 1961
Perbankan & Lembaga KeuanganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Suprastowo Kertopati Sebagai Direktur Bank Negara Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1961
Tanggal Penetapan22 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 2 Drt. Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 5) terkait susunan Direksi Bank Negara Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah Direksi Bank Negara Indonesia guna meningkatkan kelancaran pekerjaan bank tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Drt. Tahun 1955, susunan Direksi Bank Negara Indonesia terdiri dari seorang Presiden Direktur, seorang Wakil Presiden Direktur, dan sekurang-kurangnya satu orang Direktur, dengan jumlah anggota Direksi sebanyak-banyaknya lima orang. Dengan adanya penambahan jumlah dan jenis pekerjaan di Bank Negara Indonesia, diperlukan penambahan satu orang Direktur. Sdr. Suprastowo Kertopati, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Muda, diangkat sebagai Direktur baru. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1961.

(-)

(-)