Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 38/2017 · Permen Ristekdikti No. 38 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 38 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:19 Mei 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan19 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta sebagai landasan operasional dan prosedural di institusi tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara organ-organ di Politani Payakumbuh, termasuk Senat, Direktur, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun. Politani Payakumbuh menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum. Peraturan ini juga menetapkan kebijakan mengenai kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan sistem penjaminan mutu internal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ Politani Payakumbuh yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ Politani Payakumbuh sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)