Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III di RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai SPM dan standar profesi, serta meningkatkan kapasitas RSUD. Peraturan ini mencakup tugas dan fungsi RSUD, standar pelayanan minimal (SPM), kebijakan retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan penjaminan, perjanjian kerjasama, ruang lingkup pelayanan kesehatan (pelayanan kesehatan, pelayanan penunjang kesehatan, dan pelayanan non kesehatan), nama, objek, subjek dan wajib retribusi, prinsip, sasaran, struktur dan penetapan besarnya retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, penyesuaian retribusi, wilayah pungutan, tata cara pungutan dan penagihan, kadaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengelolaan keuangan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.