Peraturan Menteri ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan pertimbangan tertentu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2021.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Tarif PNBP: Pelayanan penerbitan KKPR dengan pertimbangan tertentu dikenakan tarif PNBP sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), atau 25% (dua puluh lima persen). Pengenaan tarif ini dihitung berdasarkan tarif pelayanan penerbitan KKPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KKPR dengan Tarif 0%: Tarif 0% berlaku untuk pelayanan penerbitan KKPR yang meliputi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, dan Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional yang sumber pembiayaannya murni dari dana APBN dan/atau APBD.
- KKPR dengan Tarif 25%: Tarif 25% berlaku untuk pelayanan penerbitan KKPR yang meliputi tanah yang sudah dikuasai oleh pemohon KKPR, dan Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional yang sumber pembiayaannya berasal dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
- Tata Cara Pengenaan Tarif: Pengenaan tarif PNBP dilakukan secara otomatis melalui sistem elektronik. Jika sistem elektronik tidak dapat melayani, pendaftaran dilakukan secara non-elektronik.
- Persyaratan Pengenaan Tarif 0% untuk PKKPR: Pengenaan tarif 0% untuk PKKPR tanpa penilaian dokumen usulan berlaku jika lokasi berada di kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan ekonomi khusus, lokasi usaha yang memerlukan perluasan, tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain dengan KKPR, lokasi dari otoritas/badan penyelenggara kawasan, atau wilayah usaha minyak dan gas bumi.