di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui pemberdayaan masyarakat dan desa. Latar belakangnya adalah perlunya percepatan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan di daerah, terutama di perdesaan, dengan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur asas, tujuan, sasaran, ruang lingkup, wewenang, tanggung jawab, pelaksanaan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait pemberdayaan masyarakat dan desa di Provinsi Kalimantan Selatan.