Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menghindari kenaikan pajak terutang PBB P2 yang signifikan, yang dapat memberatkan masyarakat pada awal pengalihan kewenangan pengelolaan PBB P2 ke Pemerintah Daerah.

Perubahan tarif PBB P2 adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun.
  2. Untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), tarif ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif PBB P2 dengan kondisi masyarakat dan menghindari beban pajak yang terlalu tinggi, mengingat sebelumnya tarif efektif yang digunakan saat PBB P2 dikelola oleh pemerintah pusat adalah 0,1% untuk NJOP di bawah satu milyar dan 0,2% untuk NJOP di atas satu milyar.

(-)

(-)