Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif, cepat, mudah, dan transparan melalui perizinan terpadu. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas PTSP, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, memberikan akses yang lebih luas untuk pelayanan prima, serta meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
- Penyelenggara Perizinan dan Nonperizinan terdiri dari penyelenggara pelayanan dan penyelenggara pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
- Subjek Perizinan dan Nonperizinan meliputi orang atau badan yang wajib memiliki izin atau nonizin.
- Objek Perizinan dan Nonperizinan adalah usaha atau kegiatan yang dapat dikenakan izin atau nonperizinan berdasarkan kriteria tertentu (dampak lingkungan, potensi kerugian, gangguan ketertiban).
- Jenis Perizinan dan Nonperizinan dikelompokkan menurut klasifikasi (izin dan nonizin) dan kategori (berdasarkan urusan Pemerintahan Daerah).
- PTSP Daerah melekat pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dan bentuk layanan lainnya.
- Bupati mendelegasikan kewenangan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.
- DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan yang meliputi penerimaan/penolakan berkas, penerbitan dokumen, penyerahan dokumen, serta pencabutan/pembatalan dokumen.
- DPMPTSP berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
- Dibentuk Tim Teknis yang memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar rekomendasi teknis.
- Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang memuat jenis pelayanan, syarat, prosedur, biaya, waktu, hak dan kewajiban, serta penanggung jawab.
- Pemerintah Daerah menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- DPMPTSP menerapkan manajemen PTSP yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
- Pelaksanaan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan tidak dipungut biaya, kecuali retribusi daerah yang ditetapkan oleh perangkat daerah terkait.
- DPMPTSP menyediakan sarana pengaduan manual dan elektronik.
- Pengelolaan informasi dilakukan secara terbuka dan mudah diakses.
- DPMPTSP menyusun perencanaan yang memuat pencapaian sasaran peningkatan tata laksana, kualitas, dan percepatan pelayanan.
- Penyelenggaraan PTSP dapat dilakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan.
- DPMPTSP menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PTSP-el).
- Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha.
- Pemerintah Daerah dapat membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
- Sarana dan prasarana PTSP meliputi kantor depan/belakang, ruang pendukung, dan alat/fasilitas pendukung.
- Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dilakukan secara proporsional.
- Dalam Penyelenggaraan PTSP diterapkan etika pelayanan.
- PTSP melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.
- Kepala Dinas menyampaikan laporan Penyelenggaraan PTSP kepada Bupati secara periodik.
- Biaya Penyelenggaraan PTSP dibebankan pada APBD dan/atau sumber lainnya yang sah.