Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 8/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Penyakit
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku23 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan penyakit di Kabupaten Batang. Latar belakangnya adalah perkembangan penyakit yang tidak mengenal batas wilayah dan dapat dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, mobilitas penduduk, perubahan gaya hidup, serta perubahan lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat Kabupaten Batang yang sehat dan sejahtera melalui upaya penanggulangan penyakit yang terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis penyakit yang dilakukan penanggulangan: Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular, dan Penyakit Akibat Kerja. 2. Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam penanggulangan penyakit. 3. Penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular, penyakit tidak menular, serta penyakit potensial wabah, KLB, dan/atau KKMMD. 4. Penyediaan sumber daya kesehatan. 5. Larangan-larangan yang bertujuan mencegah penyebaran penyakit. 6. Pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka percepatan penanggulangan wabah, KLB, dan/atau KKMMD. 7. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati. 8. Ketentuan penyidikan oleh PPNS. 9. Ketentuan pidana bagi pelanggar.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksana mengenai Penanggulangan Penyakit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).