Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 1/2014 · Perda Kota Banjar No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mendorong perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi martabat bangsa, mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan antara Walikota dan Pemerintah Daerah, termasuk pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, izin, bantuan teknis, dan pengawasan.
  2. Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wadah koordinasi antar instansi penyelenggara.
  3. Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penyusunan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah.
  4. Pengaturan terminal, fasilitas parkir, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
  5. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian berkala, dan modifikasi kendaraan bermotor.
  6. Pendidikan dan pelatihan pengemudi, serta pengaturan waktu kerja pengemudi.
  7. Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
  8. Pengaturan angkutan orang dan barang, termasuk persyaratan angkutan umum, perizinan angkutan, dan tarif angkutan.
  9. Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk rencana umum daerah tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  10. Perlindungan kelestarian lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan.
  11. Pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  12. Perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
  13. Sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
  14. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 ayat (1), Pasal 90, Pasal 108, Pasal 110 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112, Pasal 132, Pasal 133 dan Pasal 134 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.