Peraturan Daerah Kota Banjar ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, mendorong perekonomian daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi martabat bangsa, mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembagian kewenangan dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan antara Walikota dan Pemerintah Daerah, termasuk pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, izin, bantuan teknis, dan pengawasan.
- Pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai wadah koordinasi antar instansi penyelenggara.
- Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk penyusunan rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah.
- Pengaturan terminal, fasilitas parkir, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
- Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, pengujian berkala, dan modifikasi kendaraan bermotor.
- Pendidikan dan pelatihan pengemudi, serta pengaturan waktu kerja pengemudi.
- Manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk perencanaan, pengaturan, perekayasaan, pemberdayaan, dan pengawasan.
- Pengaturan angkutan orang dan barang, termasuk persyaratan angkutan umum, perizinan angkutan, dan tarif angkutan.
- Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk rencana umum daerah tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Perlindungan kelestarian lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pencegahan dan penanggulangan dampak lingkungan.
- Pengembangan industri dan teknologi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- Perlakuan khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
- Sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.