Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 36/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 36 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaTunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Ombudsman ini menetapkan pemberian tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Tunjangan ini diberikan dengan besaran 6,24% dari gaji setiap bulan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%), Jaminan Kematian (0,3%), Jaminan Pensiun (2%), dan Jaminan Hari Tua (3,7%). Tunjangan ini dimasukkan ke dalam komponen insentif dan diberikan terhitung mulai bulan September 2018.

Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia wajib mengoordinasikan pendaftaran dan pembayaran tunjangan pengganti premi iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Petunjuk teknis pendaftaran dan pembayaran tunjangan ini akan ditetapkan dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia.

(-)

(-)