Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:3 September 2020
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan03 September 2020
Tempat PenetapanKrui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pengaturan yang lebih tegas dan rinci terkait minuman beralkohol, yang dianggap membahayakan kesehatan dan ketertiban umum, serta untuk menyesuaikan peraturan dengan dinamika perkembangan masyarakat.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 16 ayat (4) yang mengatur larangan berjualan di tempat tertentu, perubahan Pasal 20 mengenai larangan produksi, penyimpanan, penjualan, dan/atau pengedaran minuman beralkohol tanpa izin, perubahan Ayat 7 Pasal 26 mengenai penebusan denda sanksi administrasi terhadap ternak yang ditertibkan, perubahan Pasal 33 mengenai sanksi administratif, perubahan Pasal 34 mengenai ancaman pidana, dan perubahan Pasal 35 mengenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif dikenakan terhadap pelanggaran berbagai pasal, berupa teguran lisan, teguran tertulis, penertiban, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu juga diancam dengan pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Pelanggaran pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 huruf a dan huruf c, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, huruf b dan huruf c, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dikenakan sanksi administratif. 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 huruf a dan huruf c, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 huruf a, huruf b dan huruf c dan Pasal 24 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 huruf b, Pasal 14, Pasal 16 ayat (3), Pasal 23 huruf d dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.