Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembangunan Gedung Kantor Bupati Kubu Raya Dan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 13/2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2009Tanggal Penetapan:29 Oktober 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Gedung Kantor Bupati Kubu Raya Dan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku30 Oktober 2009
Tanggal Penetapan29 Oktober 2009
Tempat PenetapanSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan Gedung Kantor Bupati Kubu Raya dan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah kebutuhan infrastruktur sebagai tempat pelaksanaan roda pemerintahan di Kabupaten Kubu Raya yang baru terbentuk. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan dana, keamanan, dan keberlanjutan pembangunan gedung-gedung tersebut.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Lokasi pembangunan gedung kantor yang terletak di lahan perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Kubu Raya di Kecamatan Sungai Raya, yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
  2. Waktu pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Bupati dimulai tahun 2009 hingga 2012, dan Gedung Kantor DPRD dimulai tahun 2010 hingga 2012, setelah penandatanganan kontrak.
  3. Pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi yang memenuhi syarat kemampuan dana, teknologi, peralatan, personalia, dan manajemen konstruksi, melalui proses pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Biaya pembangunan keseluruhan setinggi-tingginya sebesar Rp. 95.000.000.000,00 dengan rincian Rp. 60.000.000.000,00 untuk Gedung Kantor Bupati dan Rp. 35.000.000.000,00 untuk Gedung Kantor DPRD. Alokasi biaya setiap tahun akan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  5. Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dilakukan secara terintegrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)