Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1979

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1979 tentang Mengubah Dan Menambah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Kabupaten Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 10/1979 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 10 Tahun 1979 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 1979

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1979Tanggal Penetapan:30 Oktober 1979
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMengubah Dan Menambah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Penjualan Minuman Keras Kabupaten Pekalongan
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Oktober 1979
Tanggal Penetapan30 Oktober 1979
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Keras Kabupaten Pekalongan tanggal 21 Oktober 1953 yang disahkan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 9 Desember 1953 Nomor : U.69/6/1 sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor : 9/PD/1955 tanggal 22 Nopember 1955 yang telah diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 20 Maret 1956 ( Tambahan Seri C Nr.24 ).

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan ini mengubah dan menambah Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Keras Kabupaten Pekalongan. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan penertiban penjualan minuman keras dan mengintensifkan pemasukan pajaknya, mengingat denda/sanksi hukuman yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 9 ayat (1), yang mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam pasal 3 ayat (1), dan pasal 8 ayat (1) dan (2). Sanksi yang semula berlaku diubah menjadi hukuman kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah). Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan larangan dalam pasal 3 ayat (1), dan pasal 8 ayat (1) dan (2), dihukum dengan hukum kurungan paling lama 10 (sepuluh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah ).