Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 11/2022 · Perda Kabupaten Rembang No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah: Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.935.562.481.000,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan asli daerah terdiri atas pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri atas pendapatan hibah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.037.558.436.782,- yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset lainnya. Belanja transfer terdiri atas belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah: Anggaran pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengeluaran pembiayaan terdiri atas pembentukan dana cadangan dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Rembang tahun anggaran 2023.

(-)

(-)