di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 50/2020 · Permentan No. 50 Tahun 2020 · Permentan Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik (PRG) pertanian yang beredar di wilayah Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa tanaman PRG, selain memiliki keunggulan, juga memiliki risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Kewajiban subjek hukum meliputi: