Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 50/2020 · Permentan No. 50 Tahun 2020 · Permentan Nomor 50 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik (PRG) pertanian yang beredar di wilayah Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa tanaman PRG, selain memiliki keunggulan, juga memiliki risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh merugikan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pemantauan rutin oleh Pemilik Izin pada tahun ketiga sejak Tanaman PRG Pertanian beredar, dilakukan selama 3 tahun berturut-turut untuk mengetahui dampak pada kesehatan hewan ternak dan lingkungan.
  2. Pemantauan rutin dilakukan melalui survei kuesioner petani, analisis karya tulis ilmiah, dan analisis data lingkungan pertanian.
  3. Pelaporan kasus apabila diketahui adanya dampak negatif Tanaman PRG Pertanian terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan.
  4. Tindakan pengendalian Tanaman PRG Pertanian yang menimbulkan dampak negatif, meliputi pemberhentian peredaran benih, penarikan Tanaman PRG Pertanian dari peredaran, dan/atau pencabutan keputusan Pelepasan/Pendaftaran Varietas Tanaman PRG Pertanian.

Kewajiban subjek hukum meliputi:

  1. Pemilik Izin wajib melakukan pemantauan rutin dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
  2. Pemilik Izin, institusi pemerintah terkait, dan/atau petani atau masyarakat wajib melaporkan kasus apabila mengetahui adanya dampak negatif Tanaman PRG Pertanian.

1. Varietas Tanaman PRG Pertanian yang sudah dilepas berdasarkan Surat Keputusan Pelepasan/Pendaftaran Varietas, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)