Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1997

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 8/1997 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 1997 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 1997Tanggal Penetapan:27 November 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku27 November 1997
Tanggal Penetapan27 November 1997
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sebagai unit pelaksana daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Wilayah/Daerah. KPDE bertugas melaksanakan pengolahan data dan pembinaan sistem informasi secara elektronik berdasarkan kebijakan Bupati. Fungsi KPDE meliputi penyusunan rencana dan program pengolahan data, analisis data dan penyiapan sistem aplikasi, pengendalian data, pengoperasian komputer, penyediaan dan pengamanan perangkat keras/lunak, bimbingan komputerisasi, kerjasama teknik, dan urusan tata usaha. Organisasi KPDE terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Data Masukan, Seksi Pelayanan Data, dan Kelompok Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat KPDE diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)