Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
2. Rincian laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran.
3. Uraian mengenai selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
4. Laporan perubahan saldo anggaran lebih yang mencakup saldo awal, penggunaan saldo, SILPA tahun anggaran 2022, koreksi kesalahan tahun sebelumnya, dan saldo akhir.
5. Neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
6. Laporan operasional yang mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional.
7. Laporan arus kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas bersih dari berbagai aktivitas, dan saldo akhir kas.
8. Laporan perubahan ekuitas yang mencakup ekuitas awal, surplus/defisit laporan operasional, koreksi ekuitas, dan ekuitas akhir.
9. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.