di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2020 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan pelayanan publik meliputi:
Peraturan ini mengatur pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengintegrasikan pelayanan agar lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. MPP diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melibatkan berbagai pelayanan perizinan dan non-perizinan dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, BUMN/BUMD, dan swasta.
Penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan kerja sama, termasuk dengan Pemerintah Desa, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Pemerintah Desa bertanggung jawab mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, efektif, dan efisien, termasuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.
Penyelenggara memiliki kewajiban menyusun standar pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan menyampaikan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai standar.
Penyelenggara wajib menerapkan sistem informasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Kode Etik Pelayanan Publik ditetapkan sebagai pedoman bagi penyelenggara dan pelaksana dalam bersikap dan bertingkah laku. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan pelayanan publik.
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi dan pemberian penghargaan. Inovasi pelayanan publik dikembangkan dan diterapkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan.