Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 5/2020 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 67), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 113).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuan pelayanan publik meliputi:

  1. Mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  4. Memenuhi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mengatur pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengintegrasikan pelayanan agar lebih cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. MPP diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melibatkan berbagai pelayanan perizinan dan non-perizinan dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, BUMN/BUMD, dan swasta.

Penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan kerja sama, termasuk dengan Pemerintah Desa, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan. Pemerintah Desa bertanggung jawab mewujudkan pelayanan publik yang terbuka, efektif, dan efisien, termasuk menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.

Penyelenggara memiliki kewajiban menyusun standar pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan pelayanan yang berkualitas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan menyampaikan pengaduan jika pelayanan tidak sesuai standar.

Penyelenggara wajib menerapkan sistem informasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan. Kode Etik Pelayanan Publik ditetapkan sebagai pedoman bagi penyelenggara dan pelaksana dalam bersikap dan bertingkah laku. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan pelayanan publik.

Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari penyusunan standar pelayanan hingga evaluasi dan pemberian penghargaan. Inovasi pelayanan publik dikembangkan dan diterapkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan.

(-)

1. Penyelenggara atau Pelaksana yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23, 24, 25, 28 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 ayat (1) dan (3), Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), dan Pasal 50 ayat (1), (2), dan (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat. 3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administrasi, dan/atau pencabutan izin/fasilitas.