Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya

Juga dikenal sebagai: Permendag 02/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2015Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Ketiga atas Perubahan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku02 Januari 2015
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) Dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) Dan Produk Turunannya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/7/2014. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kesiapan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2015, namun ketentuan Pasal 10 yang diubah mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2016.

(-)

(-)