Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan, Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 20/2023 · Permen KKP No. 20 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2023Tanggal Penetapan:25 Mei 2023
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I huruf A angka 9 poin 4 huruf a Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 317).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penanganan, pencatatan, pendokumentasian, dan pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam, serta untuk mendukung pelaksanaan pemanfaatan BMKT. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pengangkatan BMKT:** Dilakukan melalui tahapan pengambilan dan pemindahan BMKT oleh Pelaku Usaha, dengan memperhatikan kondisi BMKT, ekosistem laut, dan keselamatan manusia. Proses pengambilan BMKT meliputi penyiapan peralatan, pembuatan garis acuan dan site plan, pembuatan Transek Kuadran, dokumentasi, dan penyusunan log book harian. Pemindahan BMKT meliputi pengepakan dan pengangkutan BMKT ke tempat penyimpanan. 2. **Penanganan BMKT:** Dilakukan di kapal dan gudang penyimpanan, meliputi pembersihan, perendaman, pengklasifikasian, pemberian identitas (pengodean dan pelabelan), dan penyimpanan BMKT. Penanganan harus menjaga keutuhan BMKT. 3. **Pencatatan dan Pendokumentasian BMKT:** Dilakukan pada setiap tahapan (pengambilan, di kapal, dan pemindahan ke tempat penyimpanan) dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal setiap 14 hari kalender. Data yang dicatat meliputi lokasi, jumlah, jenis, material BMKT, dan informasi terkait lainnya. 4. **Pemanfaatan BMKT:** Dapat dilakukan secara insitu (melalui pengelolaan kawasan konservasi atau wisata bahari) atau melalui penjualan lelang. Jika lelang tidak berhasil, BMKT dapat dibagi antara Pemerintah Pusat (45%) dan Pelaku Usaha (55%). Bagian Pemerintah Pusat dapat ditetapkan sebagai barang milik negara dan dipamerkan untuk kepentingan edukasi dan nilai tambah. 5. **Pelaporan:** Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai Pengangkatan, Penanganan, Pencatatan, dan Pendokumentasian BMKT kepada Direktur Jenderal paling sedikit 2 kali dalam setahun.

(-)

(-)