Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2017 · Keppres No. 5 Tahun 2017 · Keppres Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2017Tanggal Penetapan:23 Februari 2017
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2017
Tanggal Penetapan23 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia pada tanggal 25 hingga 26 Februari 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama kunjungan tersebut. Dalam pelaksanaan tugas ini, Wakil Presiden harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Presiden. Penugasan ini berakhir ketika Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)