Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 5/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 5/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2014Tanggal Penetapan:27 Januari 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku27 Januari 2014
Tanggal Penetapan27 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.38/ΜEN/2009 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Keputusan Menteri ini menetapkan sebagian perairan Laut Sawu dan sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan sekitarnya. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya dengan luas keseluruhan 3.355.352,82 hektar, meliputi wilayah Perairan Selat Sumba dan sekitarnya seluas 557.837,40 hektar, serta wilayah Perairan Pulau Timor-Rote-Sabu-Batek dan sekitarnya seluas 2.797.515,42 hektar. Peta dan batas koordinat Taman Nasional Perairan ini tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditunjuk untuk melakukan pengelolaan Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan sekitarnya.

(-)

(-)