Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1973 tentang Pembuatan, Persediaan, Peredaran Dan Pemakaian Vaksin, Sera Dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis Untuk Hewan

Juga dikenal sebagai: PP 17/1973 · PP No. 17 Tahun 1973 · PP Nomor 17 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 1973Tanggal Penetapan:4 April 1973
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembuatan, Persediaan, Peredaran Dan Pemakaian Vaksin, Sera Dan Bahan-Bahan Diagnostika Biologis Untuk Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 April 1973
Tanggal Penetapan04 April 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur pembuatan, persediaan, peredaran, dan pemakaian vaksin, sera, serta bahan-bahan diagnostika biologis untuk hewan sebagai pelaksanaan dari Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut aman dan efektif sebelum digunakan pada hewan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa vaksin, sera, dan bahan diagnostika biologis harus diuji potensi, sterilitas, dan daya kekebalannya sebelum diedarkan. Produk-produk ini hanya boleh beredar melalui dinas peternakan, apotek, dan badan-badan yang mendapat izin dari Menteri Pertanian. Pengawasan pemakaian harus dilakukan oleh dokter hewan. Izin untuk pembuatan, persediaan, dan peredaran diberikan oleh Menteri dengan syarat adanya tenaga ahli, laboratorium, dan kapasitas produksi tertentu. Izin berlaku selama lima tahun dan dapat dicabut jika syarat tidak dipenuhi atau tidak ada aktivitas selama satu tahun.

(-)

  • 1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 2, 3, 4, dan 5 diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
  • 2. Barang siapa karena kealpaannya melanggar ketentuan tersebut diancam pidana denda maksimal Rp 500.000.