Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 1/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2012 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2013 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi anggaran menunjukkan surplus sebesar Rp 41.759.902.700,00 setelah pendapatan mencapai Rp 1.549.709.105.117,00 dan belanja sebesar Rp 1.507.949.202.417,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 122.569.355.958,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp 2.342.476.422.645,48. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 175.388.369.298,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)