Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2006 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2006Tanggal Penetapan:3 Januari 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku07 Januari 2006
Tanggal Penetapan03 Januari 2006
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah potensi retribusi pelayanan pasar sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum dan perlunya pengaturan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pasar dipungut atas jasa pelayanan pasar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Objek retribusi adalah setiap pemanfaatan fasilitas pasar seperti Toko, Ruko, Kios, Los, Pelataran, dan Ruang Terbuka Non Pelataran yang dibangun oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan fasilitas pasar dan wajib membayar retribusi sesuai tarif yang berlaku.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, luas/klasifikasi tempat, jasa usaha, serta fasilitas.
  4. Prinsip Penetapan dan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada kebijakan daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bangunan/fasilitas, seperti Toko/Ruko, Kios, Los, Pelataran, dan Ruangan Terbuka Non Pelataran.
  5. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke kas daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau yang tidak dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.