Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2024Tanggal Penetapan:17 Mei 2024
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Dan Pengawasan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku17 Mei 2024
Tanggal Penetapan17 Mei 2024
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi bertujuan untuk mewujudkan jasa konstruksi yang handal, berdaya saing, serta menciptakan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi. Kebijakan ini mengatur pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi yang meliputi pembinaan terhadap Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan masyarakat Jasa Konstruksi, serta pengawasan terhadap Penyedia Jasa, Pengguna Jasa, dan masyarakat Jasa Konstruksi. Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan pada penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah Daerah Provinsi dan penyelenggaraan Jasa Konstruksi lintas Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, serta pembinaan kepada masyarakat Jasa Konstruksi melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, dan fasilitasi. Selain itu, diatur pula mengenai sistem informasi Jasa Konstruksi, kerja sama dan sinergisitas, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, forum Jasa Konstruksi, serta pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(-)

1. Pengguna Jasa yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penghentian sementara kegiatan Jasa Konstruksi. 2. Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, rekomendasi pencantuman dalam daftar hitam, rekomendasi pembekuan izin, dan/atau rekomendasi pencabutan izin. 3. Penyedia Jasa dari luar Daerah Provinsi yang tidak membuka kantor perwakilan dikenakan sanksi teguran tertulis. 4. Tenaga Kerja Konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pemberhentian dari tempat kerja. 5. Badan usaha Jasa Konstruksi dan asosiasi Jasa Konstruksi yang tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran.