Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Petunjuk Teknis Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang bertujuan untuk mendeteksi faktor risiko kesehatan fisik, jiwa, dan sosial, kondisi pra-penyakit, serta penyakit secara dini guna mempertahankan produktivitas, meningkatkan kualitas hidup, dan angka harapan hidup masyarakat. CKG dilaksanakan setahun sekali kepada seluruh penduduk Indonesia, baik peserta maupun bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional, mencakup berbagai kelompok usia mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia. Pelaksanaan CKG terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional melalui Platform SATUSEHAT dan aplikasi terkait, serta mencakup berbagai jenis pemeriksaan yang disesuaikan dengan kelompok usia. Petunjuk teknis ini juga mengatur persiapan pelaksanaan CKG di berbagai tingkatan, mulai dari masyarakat, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, hingga tempat kerja dan komunitas. Pelaksanaan CKG mencakup konfirmasi peserta, pelayanan sesuai standar, pemberian informasi hasil, dan tindak lanjut sesuai dengan temuan pemeriksaan, termasuk rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan jika diperlukan. Pencatatan dan pelaporan CKG dilakukan secara real-time melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.