di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Kepada Partai Politik
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 4/2006 · Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Prabumulih ini mengatur tentang bantuan keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Prabumulih kepada partai politik. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan partai politik dalam memperjuangkan cita-cita anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Prabumulih hasil Pemilihan Umum 2004. Bantuan ini diberikan setiap tahun anggaran. Jumlah bantuan keuangan yang diberikan proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD Kota, dengan besaran Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) per kursi per tahun.
Pengajuan bantuan keuangan diusulkan oleh Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota kepada Walikota, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum daerah Kota. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara Dewan Pimpinan Partai Politik Kota dengan disertai Berita Acara serah terima. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Walikota setelah diaudit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.