Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarmasin 4/2022 · Perda Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2022Tanggal Penetapan:19 September 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Kota Banjarmasin
Tanggal Berlaku19 September 2022
Tanggal Penetapan19 September 2022
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2005 Nomor 12). 2. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2006 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2006 Nomor 12). 4. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 16). 5. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 14). 6. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 24). 7. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 18). 8. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 33). 9. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (PT. Bank Kalsel). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah yang berasal dari dividen PT. Bank Kalsel. Tujuannya adalah untuk mendukung penguatan struktur permodalan, daya saing, dan kinerja Bank Kalsel, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui perolehan dividen, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip *profit oriented*. Berdasarkan peraturan ini, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Kalsel sebesar Rp70.000.597.704,00 yang berasal dari APBD pada tahun anggaran 2022 hingga 2026. Penyertaan modal ini dilaksanakan dalam bentuk uang. Selain itu, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebelumnya kepada PT. Bank Kalsel selama periode tahun anggaran 1993 sampai dengan tahun anggaran 2020 sebesar Rp140.800.402.296,00. Dengan adanya penyertaan modal ini, jumlah seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel diproyeksikan sebesar Rp210.801.000.000,00. Penyertaan modal ini dilaksanakan melalui APBD dan dicatat sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah serta sebagai penyertaan modal daerah dalam laporan keuangan PT. Bank Kalsel. Bagi hasil keuntungan penyertaan modal ini menjadi hak daerah berupa dividen yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD sebagai pendapatan asli daerah. Penggunaan penyertaan modal ini dilaporkan oleh pihak Direksi kepada Wali Kota selaku pemegang saham, dan Wali Kota melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dalam hal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melakukan perubahan bentuk hukum PT. Bank Kalsel sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel yang diatur dalam Peraturan Daerah ini harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Kalsel dengan bentuk hukum persero sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)