Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 7/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Gorontalo Utara. Dinas ini bertugas melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan, komunikasi, dan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas menyelenggarakan fungsi perencanaan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Perhubungan Darat (dengan Seksi Lalu Lintas dan Prasarana, Angkutan dan Sarana, serta Pengujian Kendaraan Bermotor), Bidang Perhubungan Laut (dengan Seksi Angkutan Laut, Kepelabuhanan, serta Kelaik Kelautan dan Jasa), Bidang Komunikasi dan Informasi (dengan Seksi Informasi dan Pelayanan Pers, Pengawasan dan Perizinan Media, serta Pos Telekomunikasi), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian jabatan struktural, eselon jabatan, serta pembentukan dan pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)