Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026

Surat Edaran Menteri Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel dalam Rangka Mendukung Efisiensi Energi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: SE Menteri UMKM 7/2026 · SE Menteri UMKM No. 7 Tahun 2026 · SE Menteri UMKM Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2026Tanggal Penetapan:2 April 2026
Koperasi & UMKMKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
Tanggal Berlaku02 April 2026
Tanggal Penetapan02 April 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan adaptabilitas kerja melalui pemanfaatan teknologi digital, sekaligus mendukung pengelolaan energi yang lebih bijak dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam kebijakan ini meliputi kewajiban pimpinan unit kerja untuk mengatur fleksibilitas lokasi kerja dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Proporsi pelaksanaan tugas ditetapkan sebanyak 4 (empat) hari kerja WFO (Senin hingga Kamis) dan 1 (satu) hari kerja WFH (Jumat). Dalam pelaksanaan fleksibilitas kerja, pimpinan unit wajib memastikan keberlangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi tetap terjaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain fleksibilitas lokasi kerja, kebijakan ini mewajibkan langkah-langkah efisiensi energi, yang mencakup pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50% (kecuali kendaraan operasional dan listrik), serta penggunaan energi secara bijak. Seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN, diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui sistem yang telah ditentukan selama masa pelaksanaan tugas kedinasan.

(-)

(-)