di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayektrayek Kedurus Brangkal-Wonocolo-Blimbing-Jati-Klakah
Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1957 · Keppres No. 67 Tahun 1957 · Keppres Nomor 67 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 67 Tahun 1957 ini berkaitan dengan penolakan sebagian permohonan Tio Hian Tien, pemilik Perusahaan Truck "DWI WARNA", untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui trajek tertentu. Penolakan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan. Permohonan banding yang diajukan oleh Tio Hian Tien dianggap terlambat karena melebihi batas waktu 30 hari sejak pengumuman keputusan penolakan. Oleh karena itu, Presiden memutuskan untuk tidak menerima banding tersebut. Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan Dewan Menteri dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Lalu Lintas Jalan.