Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Gorontalo 2018 - 2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 4/2018 · Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2018 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:26 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Gorontalo 2018 - 2038
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan26 September 2018
Tempat PenetapanGorontalo

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Gorontalo Tahun 2018-2038 menetapkan kerangka zonasi untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Gorontalo selama periode 2018-2038. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan ekosistem sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meningkatkan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta meningkatkan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan interkonektivitas, sarana-prasarana, kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sumber daya manusia, serta meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, peraturan ini berupaya untuk mengoptimalkan kapasitas kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi ruang yang terdiri dari kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur laut. Kawasan pemanfaatan umum dibagi menjadi zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan tangkap, perikanan budidaya, pergaraman, dan pertahanan keamanan. Kawasan konservasi meliputi kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan konservasi perairan, dan kawasan konservasi maritim. Alur laut terdiri dari alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan, serta peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana zonasi, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku: a. izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: 1) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;

1. Pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan izin lokasi. 2. Pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan Izin Pengelolaan yang diberikan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, dan/atau denda administratif.