Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Gorontalo Tahun 2018-2038 menetapkan kerangka zonasi untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Gorontalo selama periode 2018-2038. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan ekosistem sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, meningkatkan mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, serta meningkatkan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan interkonektivitas, sarana-prasarana, kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sumber daya manusia, serta meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, peraturan ini berupaya untuk mengoptimalkan kapasitas kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi ruang yang terdiri dari kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur laut. Kawasan pemanfaatan umum dibagi menjadi zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan tangkap, perikanan budidaya, pergaraman, dan pertahanan keamanan. Kawasan konservasi meliputi kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil, kawasan konservasi perairan, dan kawasan konservasi maritim. Alur laut terdiri dari alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan, serta peran serta masyarakat dalam penyusunan rencana zonasi, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.