Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 18/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2018Tanggal Penetapan:12 Desember 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ibadah Haji
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku12 Desember 2018
Tanggal Penetapan12 Desember 2018
Tempat PenetapanBlora

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan Ibadah Haji, pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan pelayanan Transportasi Jemaah Haji dari Debarkasi ke Daerah. Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi Jamaah Haji agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib dan lancar. Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan unsur instansi terkait lainnya. PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati. PPIH dibantu oleh Petugas Haji Daerah yang menyertai Jemaah Haji selama pelaksanaan Ibadah Haji. Petugas Haji Daerah terdiri atas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). Pelayanan Transportasi Jemaah Haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilakukan dengan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji ke dan dari Arab Saudi. Pelayanan Transportasi Jemaah Haji berupa moda transportasi darat dan harus memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, efisiensi dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya. Pelayanan Transportasi Jemaah Haji dilakukan oleh pelaksana Transportasi Jemaah Haji yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah. Biaya tersebut dikelola Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya membidangi urusan keagamaan dan meliputi biaya operasional PPІН, biaya transportasi Jemaah Haji, pelayanan bagasi, konsumsi Jemaah Haji, dan biaya operasional lainnya.

(-)

(-)