Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 19/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Kuala sebagai unsur pelaksana tugas Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam menyelenggarakan kewenangan di bidang kependudukan dan catatan sipil. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah menyelenggarakan urusan dan kegiatan terkait pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh Bupati berdasarkan kewenangan daerah. Fungsi Dinas meliputi pelaksanaan pendaftaran penduduk dan catatan sipil, serta urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Data dan Laporan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif, sementara bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data, dan pelaporan. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas Dinas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)