Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1984

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1984 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981

Juga dikenal sebagai: UU 2/1984 · UU No. 2 Tahun 1984 · UU Nomor 2 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 1984Tanggal Penetapan:5 Juni 1984
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 1984
Tanggal Penetapan05 Juni 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1980, pemerintah wajib menyusun perhitungan anggaran. Undang-Undang ini menyatakan bahwa penerimaan negara pada tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 11.053.908.041.462,44, pengeluaran negara sebesar Rp 11.000.093.448.274,29, dan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 53.814.593.188,15.

(-)

(-)