Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan Pasal 23 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 6 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1980, pemerintah wajib menyusun perhitungan anggaran. Undang-Undang ini menyatakan bahwa penerimaan negara pada tahun anggaran tersebut adalah sebesar Rp 11.053.908.041.462,44, pengeluaran negara sebesar Rp 11.000.093.448.274,29, dan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 53.814.593.188,15.