Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Program Pelatihan bagi Inspektur Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 40/2020 · Permenhub No. 40 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2020Tanggal Penetapan:8 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaProgram Pelatihan bagi Inspektur Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Juni 2020
Tanggal Penetapan08 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 144 Tahun 2016 tentang Inspector Training System (ITS) bagi Inspektur Penerbangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1823)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan Inspektur Penerbangan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan. Hal ini dilakukan melalui program pelatihan yang komprehensif untuk mendukung pelaksanaan pembinaan penerbangan.

Ketentuan Substansial: Direktur Jenderal bertanggung jawab atas pengembangan dan pembinaan Inspektur Penerbangan melalui penyelenggaraan program pelatihan yang berkesinambungan. Program pelatihan ini mencakup pelatihan dasar, praktek kerja lapangan, dan pelatihan penyegaran. Pelatihan dasar terdiri dari pelatihan wajib dan pelatihan khusus tambahan. Pelatihan wajib meliputi kategori seperti indoktrinasi, sertifikasi, pengawasan, lisensi personel, dan investigasi. Pelatihan khusus tambahan mencakup keterampilan kerja, manajemen, dan spesialisasi inspektur. Setiap kategori pelatihan disusun dengan Standar Pelatihan Formal dan Analisa Uraian Pekerjaan. Peserta pelatihan diberikan sertifikat setelah dinyatakan lulus.

1. Inspektur Penerbangan yang telah memiliki pengalaman sebagai Inspektur Penerbangan paling singkat 2 (dua) tahun dan telah menyelesaikan Pelatihan Formal serupa paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jam yang dibutuhkan dalam Standar Pelatihan Formal, dilakukan pemutihan mengikuti Pelatihan Formal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Inspektur Penerbangan yang telah memiliki pengalaman sebagai Inspektur Penerbangan paling singkat 2 (dua) tahun dan telah mengerjakan atau menyelesaikan Uraian Pekerjaan paling sedikit 2 (dua) kali, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diberikan pemutihan mengikuti praktek kerja lapangan di Uraian Pekerjaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)