Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 2/2008 · Perda Kabupaten Banggai No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2008Tanggal Penetapan:27 Februari 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA - DESA DI WILAYAH KABUPATEN BANGGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku27 Februari 2008
Tanggal Penetapan27 Februari 2008
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2008 dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Banggai, serta mempercepat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah perkembangan dan kemajuan desa-desa di wilayah Kabupaten Banggai, serta aspirasi masyarakat untuk pemekaran desa.

Peraturan ini membentuk desa-desa baru di beberapa kecamatan di Kabupaten Banggai. Pasal 2 secara rinci menyebutkan desa-desa yang dibentuk di masing-masing kecamatan, seperti Desa Louk, Desa Lontos, dan Desa Indang Sari di Kecamatan Luwuk Timur, serta desa-desa lainnya di Kecamatan Kintom, Batui, Toili, Toili Barat, Masama, Lamala, Balantak, Pagimana, Bualemo, Bunta, dan Nuhon.

Pasal 3 menjelaskan asal-usul wilayah desa-desa baru tersebut, yang berasal dari sebagian wilayah desa induk. Luas wilayah masing-masing desa pemekaran juga disebutkan dalam pasal ini. Pasal 4 menegaskan bahwa dengan pembentukan desa-desa baru, luas wilayah desa induk akan dikurangi sesuai dengan luas wilayah desa-desa yang dimekarkan.

Pasal 5 mengatur batas-batas wilayah desa-desa baru, dengan menyebutkan batas utara, timur, selatan, dan barat masing-masing desa. Pasal 6 menyatakan bahwa batas wilayah tersebut dituangkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini, dan penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan oleh Bupati. Pasal 7 mengatur tentang kewajiban Pemerintah Desa Induk untuk menetapkan Tata Ruang Wilayah Desa yang dimekarkan atas petunjuk dan bimbingan Camat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 8 mengatur tentang kedudukan ibukota desa untuk masing-masing desa yang baru dibentuk.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Desa-desa yang dimekarkan, Bupati, Camat setempat dan Kepala Desa induk sesuai dengan wewenang dan Tugasnya masing masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa-desa yang dimekarkan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang meliputi : a. Tanah, Bangunan, Barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa induk yang berada dalam wilayah Desa pemekaran. b. Perlengkapan Kantor, Arsip dan Dokumen yang karena sifatnya diperlukan oleh Desa yang dimekarkan. 2. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat harus diselesaikan dalam tempo 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(-)