Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 2/2012 · Perda Kota Tegal No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2012Tanggal Penetapan:11 Januari 2012
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2000 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 6);

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang pendapatan dan investasi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum optimal dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta.
  2. Jenis retribusi jasa usaha terdiri dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  3. Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
  4. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
  5. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
  6. Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal terjadi bencana, pemberian stimulus, usaha pengentasan kemiskinan, peningkatan perekonomian masyarakat, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang ada di Daerah sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sesuai penetapan retribusi diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.