Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah

Juga dikenal sebagai: PP 61/2022 · PP No. 61 Tahun 2022 · PP Nomor 61 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2022Tanggal Penetapan:31 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Modal Badan Bank Tanah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2022
Tanggal Penetapan31 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah modal Badan Bank Tanah guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 dan berbentuk tunai sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

(-)

(-)