Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 236 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 236 Tahun 1968 tentang Penugasan M. Siregar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ke Swedia, Jerman Barat, Belgia Dan Swiss

Juga dikenal sebagai: Keppres 236/1968 · Keppres No. 236 Tahun 1968 · Keppres Nomor 236 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan M. Siregar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ke Swedia, Jerman Barat, Belgia Dan Swiss
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Juli 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 236 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mengadakan studi perbandingan mengenai konstitusi, tata tertib, dan prosedur pembuatan produk legislatif di beberapa negara demokrasi. Untuk itu, Wakil Ketua H.P.R.S. ditugaskan melakukan perjalanan dinas ke Swedia, Jerman Barat, Belgia, Swiss, dan Thailand selama satu bulan, mulai 30 Juni hingga 31 Juli 1968. Biaya perjalanan dinas ini dibebankan pada Anggaran Belanja H.P.R.S. Setelah menyelesaikan tugas, yang bersangkutan diwajibkan kembali ke Indonesia dan dalam waktu satu bulan harus menyampaikan pertanggungjawaban pengeluaran serta laporan tertulis kepada Presiden/Pemerintah. Jika pertanggungjawaban keuangan tidak terpenuhi, maka akan dianggap sebagai persekot dana yang diperhitungkan dengan penghasilan/gaji.

(-)

(-)